SIARAN PERS
Rumah Kita, 1 September 2019 SIARAN PERS Hari Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Surya Anta ditangkap oleh 2 orang polisi ya...

http://www.pokja-rumahkita.id/2019/09/siaran-pers.html
Rumah Kita, 1 September 2019
SIARAN PERS
Hari Sabtu, 31 Agustus
2019 sekitar pukul 20.30 Surya Anta ditangkap oleh 2 orang polisi yang
berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar
terkait Papua.
Penangkapan Surya Anta
adalah kejadian keempat. Peristiwa pertama adalah penangkapan 2 orang mahasiswa
Papua pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Penangkapan ini
dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.
Penangkapan kedua
dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya sore tadi
(31/08).
Sedang penangkapan
ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap 3 orang
perempuan, pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Kab. Nduga di
Jakarta. Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat
gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka
boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah
satuperempuan saat meronta.
Sejauh ini 8 orang
ditangkap dan ditahan. Berikut adalah nama-nama mereka:
1. Carles Kossay
2. Dano Tabuni
3. Ambrosius Mulait
4. Isay Wenda
5. Naliana Wasiangge
6. Wenebita Wasiangge
7. Norince Kogoya
8. Surya Anta
Saat penulisan rilis
ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua. Selain penangkapan,
polisi juga mulai mendatangi asrama-asrama Papua untuk melakukan sweeping tanpa
alasan yang jelas.
Peristiwa-peristiwa di
atas menunjukan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target, khususnya mahasiswa
Papua. Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi. Selain dapat mengarah pada
diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung
membahayakan keselamatan warga sipil.
Berdasarkan hal-hal
tersebut kami menyatakan beberapa hal, di antaranya:
1. Menghentikan
penyisiran/sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa
Papua.
2. Menghentikan
penangkapan secara sewenang - wenang dan mengambil inisiatif dialog yang
berkelanjutan sebagai
upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai.
3. Mendesak aparat
keamanan khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan
mengedepankan
prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi. Kami menghkhawatirkan
upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait
Papua yang yang tengah terjadi.
Jakarta, 1 September
2019
Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Demokrasi
Narahubung:
1. Asep Komarudin : +62
813 1072 8770
2. Tigor Hutapea : +62
812 8729 6684
3. Nelson N. Simamora :
+62 813 9682 0400
4. Suarbudaya Rahardian
: +62 877 8056 2593
5. Arif Nurfikir : +62
815 1319 0363