Kejahatan Pertambangan Dimulai dari Kejahatan Informasi
Dairi, 24 Juni 2019 Kejahatan Pertambangan Dimulai dari Kejahatan Informasi Aksi damai Hari anti Tambang 29 Mei 2019 di desa Pandian...

http://www.pokja-rumahkita.id/2019/06/kejahatan-pertambangan-dimulai-dari.html
Dairi, 24 Juni 2019
Kejahatan Pertambangan Dimulai dari Kejahatan Informasi
![]() |
Aksi damai Hari anti Tambang 29 Mei 2019 di desa Pandiangan kecamatan Lae parira kab Dairi Sumber foto: Dokumentasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)-Parongil |
JATAM bersama Yayasan Diakonia Pelangi
Kasih (YDPK) Kabupaten Dairi melakukan gugatan informasi atas Kementerian
Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) karena Kementerian ini tidak bersedia
membuka informasi terkait izin PT. Dairi Prima Mineral yang dikeluarkan oleh
Menteri ESDM dengan konsesi seluas 27.420 ha di Kabupaten Dairi yang terdiri
dari Hutan Lindung: 16.050 ha, Hutan
Produksi Terbatas: 7.480 ha dan areal
masyarakat: 3.890 ha.
Semula
Grup Bakrie melalui PT Bumi Resources Minerals Tbk memiliki 80% saham PT. Dairi Prima dan PT Aneka Tambang Tbk sebesar 20%. Lalu, Bumi Resources Mineral Tbk (selanjutnya disebut Bumi) membeli sisa saham
tersebut sehingga kepemilikannya menjadi 100% saham. Belakangan, Bumi melepas
51% saham Dairi Prima kepada China Nonferrous Metal Industry's Foreign
Engineering and Construction Co. Ltd.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP 14/2008) Pasal 7 menyebutkan : “Badan Publik wajib menyediakan,
memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan”. Dokumen perizinan ini
penting diketahui publik, bahkan disebutkan dalam Undang-undang Minerba Nomor 4
tahun 2009 pasal 64 yaitu “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di
WIUP serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat
secara terbuka”. Peraturan Komisi Informasi
Publik Nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik pasal 12
menyebutkan setiap badan publik yang memiliki kewenangan atas suatu infomasi
yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan atau
badan publik yang memberikan izin yang melakukan perjanjian kerja dengan pihak
lain yang kegiatannnya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta.
Kabupaten Dairi
merupakan salah satu dari 33 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara
dengan luas wilayah 192.780 hektar, yaitu sekitar 2,69 % dari luas Provinsi
Sumatera Utara. Mayoritas mata pencaharian penduduk Dairi adalah bertani, berkebun dan mengambil hasil hutan untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi keluarga, bahan pangan
dan pendidikan. Sumber
kehiduan masyarakat Dairi diperoleh
dari aktifitas budidaya pertanian, perkebunan seperti sawah, bertanam jagung,
palawija dan hasil perkebunan seperti coklat, kopi, durian, petai, jengkol,
kemiri, nilam, pinang, Aren dan hasil hutan yang diperoleh seperti gambir.
Obat-obatan, hasil hutan non kayu untuk kebutuhan sarana sosial dan perumahan
penduduk. Dairi berada di dataran tinggi bukit barisan dengan ketinggian
400-1700 meter di atas permukaan danau toba dengan karakter topografi yang spesifik dan bervariasi memiliki curah
(ceruk) yang cukup dalam dimana pada musim hujan berfungsi sebagai saluran
drainase alami. Secara ekologis Kabupaten Dairi merupakan penyangga ekosistem Danau Toba dan menyumbang sebagian besar input air ke Danau Toba melalui belasan
sunga-sungainya. Menurut hasil studi geoglogi bahwa posisi proyek pertambangan berada di patahan Renun, sehingga berpotensi tinggi terjadinya gempa
. Dairi juga rentan erosi/longsor karena umumnya memiliki kelerengan yang curam, bergelombang
atau berbatu-batu.
Adapun dokumen yang dimohonkan yaitu terbitnya
SK Operasi Produksi PT. DPM adalah Informasi yang dimohonkan masyarakat di
areal terdampak tambang. Informasi ini dimohonkan masyarakat di areal terdampak tambang
milik NFC China dan Aburizal Bakrie. Koalisi Forum Masyarakat
pecinta lingkungan Kabupaten Dairi sempat mendatangi Dinas ESDM (22 Juli 2018)
di Medan untuk melakukan peninjauan
ulang atas izin tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumut justru tidak mengetahui atas
izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM
di Jakarta.
6 September 2018 Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) melayangkan gugatan pada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (MenESDM). Permohonan informasi yang diajukan JATAM kepada ESDM di
Jakarta tanpa ada jawaban, hingga surat keberatan pun dilayangkan kepada ESDM. Dalam
proses sengketa informasi JATAM sebagai termohon dan ESDM sebagai termohon
telah dilakukan sidang Ajudikasi non litigasi di Kantor Komisi Informasi Pusat
di Jakarta. Termohon (ESDM) menyampaikan bahwa dokumen perizinan PT. DPM tidak
dapat diberikan karena merupakan rahasia negara dan pihak perusahaan.
Jawaban ESDM tentu saja menimbulkan
kecurigaan bagi publik. Apa yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(MenESDM) adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum karena melawan
ketentuan UUKIP 14/2008 dan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan
diatas. Selain juga sudah banyak putusan yang memutuskan (Yurisprudensi) bahwa dokumen perizinan adalah dokumen publik atau
terbuka.
Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM), seluruh badan publik yang mengurusi bidang sumber daya alam (SDA)
masih buruk dalam melaksanakan kewajiban memenuhi hak dasar Rakyat untuk
mendapatkan informasi. Kementerian ESDM dan Dinas ESDM di berbagai daerah atau
provinsi merupakan badan publik yang mengeluarkan izin-izin pembongkaran
tambang dan sering dijumpai melakukannya tanpa sepengetahuan masyarakat
setempat, banyak prakteknya menggusur tanah-tanah rakyat dan mencemari sumber
air.
Ketidakterbukaan Kementrian ESDM atas dokumen Perijinan PT.DPM menunjukkan bahwa
pemerintah abai dalam hal pemenuhan
hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik termasuk dokumen perijinan yang mengancam hajat hidup
orang banyak dan abai terhadap transparansi
informasi di sektor sumber
daya alam, dokumen ini
merupakan instrumen yang sangat penting dalam menyokong perjuangan masyarakat
dalam melestarikan lingkungan hidup serta mengawasi proses investasi dan
mengawasi tanggungjawab perusahaan atas lingkungan dan sosial. Kementrian ESDM
yang tidak memberikan dokumen ijin PT. DPM memiliki potensi untuk mendukung kejahatan pertambangan, karena kejahatan
pertambangan bisa dimulai dengan kejahatan informasi.
*Rilis pers ini disampaikan
oleh JATAM dan YDPK. Untuk saran, diskusi dan berbagi informasi terkait, kontak Ahmad Saini JATAMNAS (085387333124)