Dana Desa Bukan Dana Kepala Desa
Rumah Kita, Edisi Jum'at 20 Juli 2018 Gambar 1 : Keadaan Jalan menuju Dusun III Tapian Nauli, Desa Lae Rambong Photo Credit : Diak...

http://www.pokja-rumahkita.id/2018/07/dana-desa-bukan-dana-kepala-desa.html
Rumah Kita, Edisi Jum'at 20 Juli 2018
![]() |
Gambar 1 : Keadaan Jalan menuju Dusun III Tapian Nauli, Desa Lae Rambong Photo Credit : Diakones Santun Sinaga |
![]() |
Gambar 2 : Jembatan penghubung Dusun III Tapian Nauli dengan Dusun Lae Engganenggan dan Dusun Lae Alim. Photo Credit : Diakones Santun Sinaga |
Pertemuan
yang sangat singkat namun sudah ada segudang masalah yang melekat dalam benak
mereka. Semangat berkumpul untuk menyampaikan semua keluh-kesah yang selama ini
telah mereka pendam dan katanya tidak
tau kepada siapa harus bercerita dan bagaimana menemukan solusi.
Ada
seorang yang datang ke salah satu dusun di kecamatan Silima Punggapungga karena
disana ada lahan pertanian yang harus ia kelola dan tanami. Ia melihat kondisi
jembatan penghubung dari dusun satu ke dusun yang lain telah usang. Kayu
jembatan membusuk dan warga membaringkan sebuah kayu sekedar tempat ban sepeda
motor lewat. Dengan penasaran ia menanyakan kepada siapa saja yang ia lihat dan
temui, ia menanyakan apakah masyarakat sekitar tidak resah dan gelisah dengan
kondisi jalan demikian.
Dengan
saksama ia mendengar penduduk dusun bercerita kalau sebenarnya mereka juga resah
dengan keadaan jalan yang membuat mereka sangat terisolir dan harus melintasi tiga desa berkeliling hanya untuk
mengurusi segala sesuatu ke kantor desa mereka sendiri.
Hadirnya
UU Desa tahun 2014 sebenarnya harus sudah sangat membantu kesejahteraan
masyarakat dusun ini. Dalam UU ini diatur bagaimana desa mampu menyejahterakan
masyarakat warganya dengan dana yang telah disediakan oleh pemerintah. Terlaksananya
pembangunan dan pengelolaan dana desa secara tepat sasaran adalah tergantung
kepada kepemimpinan kepala desa dan tim yaitu perangkat desa . Kepemimpinan
kepala desa harus jelas berdasarkan program dan visi dan misi yang disusunnya
selama masa kepemimpinannya berlandaskan rambu-rambu yang termakhtub dalam UU NO 6 Tahun 2014.
UU No.6 Tahun
2014 Bab IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan pasal 78
menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Pembangunan desa juga meliputi tahap perencanaan pelaksanaan dan
pengawasan. Pembangunan mesti dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan kekeluargaan
dan semangat kegotongroyongan.
Hal
ini menjadi permasalahan bagi masyarakat dusun III Tapian Nauli, Lae
Enggan-enggan dan Lae Alim, Desa Lae Rambong yang merasa tidak adil atas
ketidakmerataan pembangunan dan prioritas pembangunan yang dibutuhkan desa
untuk kesejahteraan masyarakat. Masih ada jalan mereka yang sama sekali belum
pernah disentuh dengan pembangunan di tengah fantastisnya informasi nominal
dana desa. Ada jalan penghubung dari dusun yang tidak bisa dilalui sebab
kondisi badan jalan retak dan sama sekali belum pernah diadakan pengerasan
apalagi pengaspalan sehingga harus lewat dari desa lain dan berkeliling untuk
sampai ke kantor desa mengurusi segala urusan ke kantor desa.
Situasi
objektif dusun III Tapian Nauli, Lae Engganenggan dan Lae Alim di desa Lae
Rambong, Kecamatan Silima Punggapungga layak dijadikan bahan evaluasi dan
refleksi sejauh mana dana desa berkontribusi pada pertumbuhan kesejahteraan
masyarakat desa. Kemampuan mengelola dana desa dan mendesaknya praktis
demokratis dan keterbukaan informasi layak disoroti sehingga dana desa tidak
berubah menjadi dana kepala desa sengaja maupun tidak sengaja.
Penulis : Diakones Santun Sinaga